APBD BUKAN UANG PRIBADI ANGGOTA DEWAN! WARGA TUNTUT TRANSPARANSI TOTAL DAFTAR PENERIMA POKIR

Berita Utama105 Dilihat

Dari Pajak Kita, Untuk Proyek Siapa? Warga Jambi Berhak Tahu Kemana Menguapnya Dana Pokir

Jambi, 28 Agustus 2026 – Selama bertahun-tahun, masyarakat akar rumput sering kali dibuai dengan ilusi bahwa pembangunan jalan, drainase, atau fasilitas di lingkungan mereka adalah “kebaikan hati” atau “hadiah” dari anggota dewan menjelang masa pemilihan. Narasi pembodohan ini sengaja dipelihara agar rakyat senantiasa merasa berutang budi. Hari ini, ilusi tersebut harus dihancurkan: Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sama sekali bukan uang pribadi anggota dewan, melainkan murni uang pajak rakyat Jambi yang dikembalikan ke kampung halamannya!

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, melontarkan kritik tajam terhadap praktik ketertutupan data alokasi Pokir yang terkesan sengaja disembunyikan oleh legislatif dan eksekutif Kota Jambi.

“Warga sering disuruh bersyukur dan tepuk tangan saat ada proyek Pokir masuk ke RT-nya, tapi di saat yang sama, warga dilarang keras bertanya berapa nilai anggarannya, siapa pemborongnya, dan mengapa kualitas aspalnya setipis kerupuk! Ini adalah pembodohan massal,” tegas Habib Syukri. “Miliaran rupiah dana Pokir itu berasal dari keringat rakyat yang membayar pajak. Mengapa rakyat selaku pemilik sah dana tersebut justru ditutup aksesnya? Logika sehat kita berkata: jika tidak ada kongkalikong, ‘potongan siluman’, atau niat korup di baliknya, untuk apa daftar penerima dan alokasi Pokir ini disembunyikan rapat-rapat?”

  1. Membuka Mata Rakyat: Fakta di Balik “Kedermawanan” Pokir

Rakyat Jambi wajib tahu bahwa mekanisme reses anggota dewan dibiayai oleh negara untuk menjemput aspirasi, bukan untuk mendikte proyek demi kepentingan kroni. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang secara eksklusif diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Lebih dari itu, setiap usulan Pokir mutlak harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta ketersediaan kapasitas riil anggaran, bukan dipaksakan masuk demi kepentingan politik semata.

Jika proyek Pokir yang dijanjikan justru mengabaikan tata ruang dan kebutuhan warga sesungguhnya, maka proyek tersebut telah cacat sejak dalam tahap perencanaan.

  1. Landasan Hukum: Menutupi Rincian Pokir Adalah Pelanggaran Hukum!

Praktik menutupi rincian kegiatan Pokir—mulai dari nama dewan pengusul, nilai pagu, titik lokasi, hingga nama kontraktor penunjukan langsung—adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rakyat tidak perlu lagi takut menuntut transparansi, karena hukum negara berdiri di pihak rakyat:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran (APBD/DPA) adalah Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Menutupi rincian proyek yang dibiayai uang negara adalah tindak pidana informasi.
  • Kewajiban Mutlak Transparansi Keuangan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan secara proaktif mengumumkannya kepada masyarakat luas.
  • Informasi yang Harus Dibuka untuk Publik: PP tersebut juga menegaskan bahwa informasi keuangan daerah yang wajib diakses publik paling sedikit harus memuat informasi mengenai penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
  • Kewajiban Kemudahan Akses Bagi Warga: Hukum mengamanatkan bahwa informasi keuangan daerah tersebut mutlak harus mudah diakses oleh masyarakat tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
  • Celah Digital yang Harus Diawasi: Seluruh pokok-pokok pikiran DPRD diwajibkan masuk melalui sistem aplikasi e-planning bagi Daerah yang telah memiliki Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi proyek “siluman” yang diselundupkan di tengah jalan tanpa jejak digital.
  1. Tuntutan Kedaulatan Rakyat Jambi

Kami, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi menjadi objek penderita. Warga harus berani mempertanyakan plang proyek, nilai anggaran, dan spesifikasi teknis dari setiap pekerjaan fisik yang mengatasnamakan “Pokir Dewan” di lingkungannya.

Tuntutan kami tegas:

  1. Buka Kotak Pandora Pokir: Mendesak Pemerintah Kota Jambi (melalui PPID) dan Sekretariat DPRD untuk segera mempublikasikan daftar lengkap alokasi Pokir Tahun Anggaran berjalan, mencakup nama anggota dewan pengusul, nilai pagu proyek, lokasi eksekusi (RT/Kelurahan), dan Perusahaan pelaksana.
  2. Hentikan Monopoli Anggaran: Pangkas porsi Pokir yang kerap gagal mutu, dan alihkan kewenangan tersebut secara langsung ke tangan warga melalui program Swakelola Tipe IV (Dana RT/Kampung Bahagia) agar bebas dari potongan makelar proyek.

“APBD adalah darah dan nadi rakyat, bukan mesin ATM milik elit politik. Saatnya warga Jambi bangkit mengawal setiap rupiah uang pajak kita!” pungkas Habib Syukri Baraqbah.

Kontak Media & Tim Advokasi:

Penulis : Andrew Sihte – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

DISCLAIMER HUKUM & PERNYATAAN KETERBUKAAN PUBLIK

(Legal Disclaimer & Public Disclosure)

Naskah rilis pers ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi sebagai wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan ini, kami menyatakan perlindungan dan landasan hukum atas publikasi naskah ini:

  • Landasan Hukum Pengelolaan dan Transparansi Anggaran: Seluruh tuntutan dan argumentasi dalam rilis ini berpedoman mutlak pada instrumen hukum negara yang sah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan pembangunan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang secara tegas mewajibkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara transparan. Rilis ini juga mengacu pada kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah dan mengumumkannya kepada masyarakat.
  • Perlindungan Hak Publik (Undang-Undang KIP): Tuntutan pembukaan data Pokir merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dokumen pelaksanaan anggaran bukanlah rahasia negara, sehingga mendesak keterbukaannya adalah tindakan yang dijamin dan dilindungi secara hukum.
  • Bebas Delik Pencemaran Nama Baik (UU ITE): Analisis, kritik, dan pernyataan sikap yang termuat dalam naskah ini ditujukan secara institusional terhadap tata kelola, transparansi sistem perumusan kebijakan perencanaan, dan pelaksanaan anggaran daerah, BUKAN merupakan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi (individu) anggota dewan maupun pejabat pemerintah tertentu. Oleh karenanya, publikasi ini kebal dari delik pencemaran nama baik karena dilakukan demi kepentingan umum guna menyelamatkan keuangan daerah sesuai amanat Revisi UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024).
  • Asas Praduga Tak Bersalah: Pernyataan terkait dugaan penguapan dana, pembusukan sistemik, maupun kegagalan infrastruktur didasarkan pada analisis regulasi dan temuan empiris di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
  • Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea): Dokumen ini disusun untuk tujuan edukasi hak-hak kerakyatan, advokasi kebijakan publik, dan mendorong agar Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak ada niat jahat, provokasi buta, maupun tendensi politik partisan di dalamnya.
  • Penyediaan Hak Jawab: Sesuai dengan prinsip demokrasi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Sekretariat DPRD, maupun Dinas PUPR untuk memberikan Hak Jawab, klarifikasi, atau bantahan berbasis data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *