Hormati Bantahan Eks Kadis YH, Besok L.I.M.B.A.H Gelar Aksi di Polda Jambi Serahkan Bukti Skandal Izin Helen Play Mart

JAMBI, 02.09.2026 — Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi merespons elegan bantahan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, YH, terkait isu dugaan aliran dana pelicin perizinan Helen Play Mart. Ormas ini menyatakan menghormati hak jawab eks pejabat tersebut, namun menegaskan bahwa pembuktian sejati harus diuji secara keilmuan, tata aturan, dan proses hukum, bukan sekadar lewat klarifikasi lisan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal tata ruang dan integritas birokrasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memastikan akan membawa kasus dugaan manipulasi perizinan dan skandal aliran dana Rp300 juta ini ke ranah hukum. Pada hari Kamis, 3 September 2026, elemen masyarakat dan tim investigasi L.I.M.B.A.H. akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi sekaligus menyerahkan berkas laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, yang memiliki latar belakang akademik linier di bidang tata ruang dan lingkungan—berbekal keilmuan S1 Teknik Sipil dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan S2 Ilmu Lingkungan dari Universitas Negeri Jambi (UNJA)—menegaskan bahwa dalih “Sistem OSS sepenuhnya otomatis” yang dilontarkan eks Kadis YH adalah argumen yang cacat secara teknis dan administratif.

“Kami sangat menghormati bantahan dari eks Kadis YH. Itu hak beliau. Namun, secara disiplin ilmu teknik sipil dan ilmu lingkungan, sistem perizinan digital tidak bekerja dalam ruang hampa. OSS-RBA (Berbasis Risiko) tidak mungkin secara otomatis menerbitkan izin operasional untuk bangunan komersial berisiko tinggi yang secara fisik mencaplok badan Sungai Batanghari. Ini adalah Kawasan Lindung Bawahan. Pasti ada intervensi manual atau ‘klik paksa’ di sistem backend DPMPTSP yang mengabaikan kaidah tata ruang,” tegas Andrew Sihite.

Untuk mematahkan ruang bantahan dari oknum birokrat, tim investigasi L.I.M.B.A.H. dalam laporannya ke Polda Jambi akan membedah kelengkapan izin mutlak yang seharusnya mengunci operasional Helen Play Mart jika sistem dijalankan dengan jujur:

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Sistem tata ruang (GISTARU) akan otomatis menolak koordinat yang berada di atas sempadan sungai. Lolosnya PKKPR ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi penggeseran “titik poligon” ke arah daratan.
  2. Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Balai Wilayah Sungai (BWS): Bangunan permanen di sempadan sungai wajib memiliki izin dari Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera VI. DPMPTSP tidak berwenang menerbitkan izin lanjutan tanpa dokumen ini.
  3. Persetujuan Lingkungan (SKKL/SPPL): Pembuangan limbah komersial skala besar ke sungai menuntut kajian lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) yang ketat dari DLH, bukan sekadar persetujuan otomatis.
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & SLF: Secara analisis struktur teknik sipil, PBG untuk gedung komersial di atas tanah lumpur atau badan sungai memerlukan verifikasi keandalan struktur dari Tim Profesi Ahli (TPA). DPMPTSP tidak bisa merilis ini tanpa rekomendasi Dinas PUPR.
  5. Otorisasi Sertifikat Standar KBLI Risiko Tinggi: Tempat hiburan malam (KBLI 56301/9329) masuk kategori risiko tinggi. Sistem OSS akan mengunci izin operasional dan menunggu DPMPTSP memberikan “Klik Verifikasi” manual setelah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan. Dalih bahwa pengusaha tidak bertemu petugas gugur total di tahap ini, karena izin ini butuh verifikasi faktual.

Laporan yang akan diserahkan ke Polda Jambi juga akan melampirkan petunjuk awal mengenai kronologi dugaan dana Rp300 juta yang bersumber dari pengusaha berinisial JT. Uang yang ditolak mentah-mentah oleh ormas Keagamaan Jambi tersebut diduga beralih menjadi alat pelicin guna menembus otorisasi manual di DPMPTSP, menabrak semua persyaratan teknis di atas.

“Langkah L.I.M.B.A.H. membawa ini ke ranah kepolisian adalah bentuk transparansi. Jika memang eks Kadis YH dan jajaran Pemkot Jambi bersih, maka Log Audit Digital GISTARU dan OSS dari Ditreskrimsus Polda Jambi justru akan membersihkan nama mereka. Sebaliknya, jika terbukti ada ‘klik paksa’ demi meloloskan izin bangunan di atas sungai karena lobi ratusan juta, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Andrew.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 3 September 2026 esok dijadwalkan akan dihadiri oleh jajaran pengurus L.I.M.B.A.H., tim advokasi hukum, serta masyarakat pemerhati lingkungan Kota Jambi yang menolak komersialisasi kawasan lindung sempadan sungai.

Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

 

DISCLAIMER HUKUM DAN PERNYATAAN RESMI PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh nama, inisial pejabat (YH), inisial pengusaha (JT), maupun entitas usaha (Helen Play Mart) yang disebutkan dalam rilis media dan berkas laporan ini diposisikan asas praduga tak bersalah. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak bertindak sebagai lembaga peradilan yang menjatuhkan vonis, melainkan murni menyampaikan temuan awal dugaan pelanggaran tata ruang dan administrasi untuk diuji kebenarannya secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
  2. Legalitas Fungsi Kontrol Sosial & Partisipasi Masyarakat Publikasi, investigasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. merupakan bentuk nyata dari kebebasan berpendapat dan peran serta masyarakat yang dilindungi secara sah oleh konstitusi. Hal ini merujuk pada:
  • Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait fungsi Ormas dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  1. Gugurnya Unsur Pencemaran Nama Baik (UU ITE) Pernyataan dan rilis berita yang dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dilandasi oleh iktikad baik (good faith) demi kepentingan umum dan transparansi birokrasi, bukan ditujukan untuk menyerang kehormatan, merendahkan martabat, atau melakukan penghinaan secara personal (bebas dari unsur pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Seluruh informasi berbasis pada analisis keilmuan, kajian regulasi tata ruang, dan aduan masyarakat yang langsung kami kanalisasi ke institusi resmi (Ditreskrimsus Polda Jambi).
  2. Pemenuhan Asas Keberimbangan (Cover Both Sides) Tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah menjalankan etika keterbukaan dengan mengonfirmasi secara langsung dan memuat bantahan resmi dari pihak terkait (eks Kadis DPMPTSP Kota Jambi) secara utuh dan proporsional di dalam setiap rilis publikasi. Ruang penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap kami buka seluas-luasnya.
  3. Perlindungan Sumber dan Pembatasan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Limitation of Liability) Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memegang teguh kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) demi alasan keamanan. Lebih lanjut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H., beserta seluruh pengurus dan tim penulis, melepaskan diri dari segala tuntutan hukum apabila naskah rilis ini digandakan, dipotong, diubah konteksnya, atau didistribusikan ulang oleh pihak ketiga (termasuk warganet di media sosial) yang memunculkan narasi di luar substansi kajian tata ruang dan administrasi perizinan yang kami usung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *