Urgensi Penerapan Pendidikan Iinklusi Bagi Pendidikan di Indonesia

PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM)-Pendidikan inklusi merupakan pendekatan yang menempatkan semua anak — termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) — dalam sistem pendidikan yang sama, dengan penyesuaian layanan sesuai kebutuhan individu. Tujuan utamanya adalah memberikan akses pendidikan yang setara dan bermutu tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan berbagai konvensi internasional seperti UN-CRPD yang telah diratifikasi Indonesia.

Urgensi penerapan pendidikan inklusi semakin tinggi seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2023), terdapat sekitar 2,2 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia. Namun, hanya sekitar 14% dari jumlah tersebut yang telah terlayani oleh sekolah inklusi. Artinya, sebagian besar anak disabilitas belum mendapatkan hak pendidikan sebagaimana mestinya.

Sayangnya, implementasi pendidikan inklusi masih dihadapkan pada banyak tantangan. Pertama, kurangnya guru dengan kompetensi inklusif menjadi hambatan utama. Banyak sekolah belum memiliki guru pendamping khusus atau pelatihan memadai dalam menangani ABK. Kedua, sarana dan prasarana yang belum ramah disabilitas, seperti akses jalan, ruang kelas adaptif, dan alat bantu pembelajaran, juga menjadi kendala di lapangan. Ketiga, stigma sosial dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pendidikan inklusi seringkali menyebabkan penolakan atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa dengan kebutuhan khusus.

Selain itu, anggaran pendidikan untuk program inklusi juga masih minim, padahal untuk menjalankan sistem inklusif yang ideal, diperlukan dukungan dana yang besar untuk pelatihan guru, pembangunan fasilitas, dan pengadaan alat bantu pembelajaran.

Meski demikian, terdapat sejumlah upaya positif yang menunjukkan bahwa pendidikan inklusi memiliki masa depan yang potensial di Indonesia. Misalnya, program pilot dari Kemendikbudristek dan kerja sama internasional telah membantu menciptakan model pembelajaran individual (PPI) bagi siswa ABK. Di sisi lain, partisipasi lembaga swadaya masyarakat, komunitas pendidikan, dan dunia usaha juga mulai mendorong percepatan penerapan inklusi di berbagai daerah.

Mengapa Pendidikan Inklusi Mendesak untuk Dilaksanakan?

1. Menjamin Hak Asasi Anak

Setiap anak, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan inklusi menjamin bahwa tidak ada anak yang tertinggal atau dikeluarkan dari sistem pendidikan hanya karena perbedaan fisik, mental, atau sosial.

2. Membangun Masyarakat yang Toleran dan Inklusif

Dengan belajar bersama dalam satu ruang, anak-anak dari berbagai latar belakang akan terbiasa untuk saling memahami, menghargai, dan bekerja sama. Hal ini sangat penting untuk membentuk karakter bangsa yang humanis, toleran, dan inklusif.

3. Mengembangkan Potensi Setiap Anak

Pendidikan inklusi menekankan bahwa setiap anak memiliki keunikan dan potensi yang berbeda. Sistem ini memberi ruang bagi pengembangan diri secara optimal sesuai dengan kemampuan dan gaya belajar masing-masing.

4. Menekan Diskriminasi dan Ketimpangan Sosial

Dengan memberikan akses yang setara kepada semua anak, pendidikan inklusi membantu mengurangi ketimpangan sosial dan mempersempit jurang antara kelompok normal dan penyandang disabilitas.

5. Bagian dari Visi Pembangunan Nasional

Pendidikan inklusi adalah bagian dari agenda besar Indonesia menuju “Indonesia Emas 2045”, yakni pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing secara global.

Urgensi penerapan pendidikan inklusi di Indonesia bukan hanya soal kebijakan pendidikan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai dasar kemanusiaan dan masa depan bangsa. Dengan meningkatkan akses, kualitas guru, fasilitas sekolah, serta menghapus stigma di masyarakat, maka Indonesia bisa membangun sistem pendidikan yang benar-benar adil dan merata. Semua anak, tanpa kecuali, berhak bermimpi, belajar, dan berkembang bersama.

Penulis :

CO AUTOR : DR. DEA MUSTIKA S.Pd., M.Pd ([email protected].)

1. INDRI AMANDA PUTRI

2. ⁠ARIBAH NAWAR APRIANI

3. ⁠RAESA MEGA UTAMI

4. ⁠MILA FITRIANI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *