Posko Serentak Bapenda Pekanbaru Hari ini, Kumpulkan Milyaran Uang PBB Masyarakat

PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM) – Hiruk pikuk menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah sudah terasa sejak pagi pada Sabtu (31/08/2024). Wajib Pajak mendatangi Kantor Bapenda Kota Pekanbaru di Jalan Teratai dan berbagai UPT Pendapatan se-Pekanbaru, ini bukti tingginya animo masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan agar tidak dikenai sanksi administrasi.

Pemandangan ini terpantau di 6 lokasi posko yang dibuka Bapenda hari ini yaitu di Kantor Bapenda Pekanbaru Jl. Teratai No. 81 Sukajadi, Kantor UPT Pendapatan I berlokasi di Kantor Camat Pekanbaru Kota, Jl. Teuku Umar; Kantor UPT Pendapatan II Jl. Sekolah Rumbai; Kantor UPT Pendapatan III, Kompl. Kantor Camat Marpoyan Damai, Jl. Arifin Ahmad, Kantor UPT Pendapatan IV Jl. Nangka Ujung/ Seberang Mal Ska/ Depa RS HERMINA dan Kantor UPT Pendapatan V Komp. Perkantoran Camat Binawidya, Jl. HR Soebrantas.

Sejak sepekan terakhir memang kunjungan masyarakat membludak sampai akhir jatuh tempo, inilah bentuk inisiatif Bapenda Kota Pekanbaru untuk memaksimalkan pelayanan, ini menjadi perhatian serius Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, M.Si agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan, seluruh petugas pelayanan yang beroperasi harus memperhatikan Wajib Pajak, agar benar-benar mendapatkan pelayanan terbaik, mengingat antrian yang begitu panjang.

“Alhamdulilah hari ini, 4 jam posko dibuka, pundi-pundi uang pajak dari PBB dapat dikumpulkan hampir di angka 1,5 Milyar” sebut Akur, sapaan karib Alek Kurniawan.

Hal ini diungkapkannya sesaat setelah menyambangi langsung Wajib Pajak yang sedang mengantri, mengingat ini hari terkahir jatuh tempo Penghapusan Denda Pajak Daerah.

“Langkah konkret mempercepat pembayaran, menambah 3 counter kasir di aula Bapenda; 5 counter di UPT, ini diluar layanan perbankan ;Bank BJB, BRK Syariah dan BNI” imbuhnya kembali.

Akur tetap menghimbau kepada masyarakat yang belum sempat menunaikan kewajiban PBB karena posko tutup siang ini, bagi masyarakat yang ingin menikmati penghapusan denda, masih berlanjut sampai jam 23.59 WIB nanti malam dengan melakukan pembayaran PBB secara daring.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggaan pajak, program penghapusan denda masih berlanjut sampai jam 23.59 WIB nanti malam, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Qris, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Dana, Link Aja, Ovo dan blibli”. pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *