PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM)-Kabar gembira bagi warga Pekanbaru khususnya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah bahwa sejak awal tahun 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal pertanggungan objek pajak di bawah atau sama dengan Rp100 ribu. Pada prinsipnya Program ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah kebutuhan tuntutan ekonomi.
Kepala Bapenda Pekanbaru Dr Alek Kurniawan, M.Si, menyebut bahwa Pembayaran PBB oleh masyarakat Pekanbaru juga sudah disertai insentif berupa Diskon (Pengurangan) PBB dari Pemerintah kota Pekanbaru. Lebih jauh Akur, sebutan viral Kabapenda Alek Kurniawan mengatakan bahwa Untuk besaran PBB kecil dari atau sama dengan Rp 100.000,- diberikan pengurangan; sebesar 100%, sementara PBB senilai 100.001,- s.d 500.000,- diberikan pengurangan sebesar 85%; untuk besaran PBB 501.000,-s.d 2.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 70% dan untuk besaran PBB di atas 2.000.000 diberikan pengurangan 33%.
“Jadi, Total diskon PBB tersebut diberikan kepada 242.330 NOP dengan jumlah diskonnya mencapai 182 Milyar-an” terang Akur pada Jumat Sore (26 Juli 2024) diruang kerjanya, Jl. Teratai No. 81
Eks. Sekretaris DPRD Pekanbaru ini berharap ini akan membantu masyarakat dan tentunya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB di kota pekanbaru.
“Khusus kepada 2.273 NOP yang nilai PBB terutangnya s.d 100.000, kita berikan gratis PBB Tahun 2024. Nilai stimulusnya mencapai 152 jutaan” lanjut Akur
Meski membebaskan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nominal pertanggungan pajak di bawah Rp 100 ribu, menurut Akur kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pencapaian target PAD Tahun 2024 ini. Hal ini terbukti, pencapaian realisasi PBB s.d akhir pekan ini saja tumbuh diatas 20% dari realisasi PBB di pekan yang sama di tahun 2023 yang lalu. Tercatat sampai Jumat sore (26 Juli 2024) realisasi PBB di Pekanbaru mencapai angka 65 Milyar-an atau meningkat di atas 11 Milyar-an dari realisasi ditanggal yang sama pada tahun 2023 yang lalu pada angka 53 Milyar-an. Hal ini akan terus meningkat terang Akur, mengingat jatuh tempo PBB akan berakhir 31 Agustus 2024.
“Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 872 tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB Tahun pajak 2024” tandas Akur
Selain itu sebut Akur, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus melalui Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka Hari Jadi pekanbaru ke 240, program ini telah dimulai sejak 1 Juni yang lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bayar Pajak Tepat Waktu untuk Pekanbaru Bergerak Maju” pungkasnya. (Rls)