Dompu, Reportasekini.com – Proyek pembangunan irigasi di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,178 miliar, tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya kejanggalan dalam proses tender. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Berdasarkan data lelang yang dapat diakses publik, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Putri Hanun. Penawaran perusahaan ini diketahui berada pada kisaran nilai atas, sementara terdapat empat perusahaan lain yang memberikan penawaran lebih rendah namun tidak lolos tahapan seleksi. Penjelasan resmi mengenai alasan administrasi atau teknis atas gugurnya empat perusahaan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka oleh panitia tender.
Informasi yang Beredar Masih Perlu Diverifikasi
Beberapa sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan pemenang tender. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya transaksi non-prosedural terkait proyek tersebut. Namun, informasi ini masih bersifat sepihak dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
Isu lain yang turut beredar mengaitkan seorang diduga Wakil Ketua DPRD Dompu, serta Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Dompu dalam dinamika proyek ini. Sampai saat ini, belum ada bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut, sehingga informasi masih berada pada tahap asumsi awal dan tidak dapat dijadikan kesimpulan.
Dugaan Perusahaan Sampingan Masih Perlu Pembuktian
Informasi lain menyebut bahwa pekerjaan fisik proyek diduga tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang lelang. Namun, dugaan tersebut juga masih memerlukan pemeriksaan lebih jauh dari instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Pengamat menilai bahwa apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam tender, hal tersebut perlu ditelusuri lebih dalam agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada gratifikasi, suap, atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan merupakan pelanggaran serius.
Karena itu, apabila isu mengenai “fee proyek” sebesar 15 persen benar adanya, persoalan tersebut perlu diinvestigasi agar kepastian hukum bisa diperoleh.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak yang disebutkan dalam informasi publik tersebut, termasuk Ketua TP2D Dompu yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Dompu serta Wakil Ketua DPRD Dompu, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon hingga kini belum mendapatkan respons.
Publik Desak Pemeriksaan
Meluasnya isu terkait proyek irigasi ini mendorong masyarakat meminta agar instansi penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh. Pemeriksaan yang objektif dianggap penting untuk memastikan transparansi, menghindari fitnah, serta memberikan kepastian apakah dugaan yang beredar memiliki dasar atau tidak.
Tim






