Kesempatan Terakhir! Pembayaran PBB-P2 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 September 2024

PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM)- Kabar gembira datang untuk warga kota Pekanbaru. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2024 kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, pada Minggu (01/09/2024).

Menurut Alek, yang akrab disapa Akur, perpanjangan ini adalah respons terhadap tingginya minat masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB mereka. “Masih tingginya animo masyarakat perlu diberikan tenggat waktu, terutama bagi yang belum membayar PBB tahun 2024. Jatuh tempo PBB kini diperpanjang hingga 30 September 2024,” ungkapnya.

Namun, Akur menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2024. Tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya tetap dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. “Program pemutihan atau penghapusan denda pajak sudah berakhir,” tambahnya.

Ia berharap, tambahan waktu ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Pekanbaru agar terhindar dari denda dan sanksi di masa mendatang. (Rls/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *