PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM)– Seiring dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk, pemanfaatan akan tanah dan ruang semakin meningkat karena manusia membutuhkan ruang untuk mereka hidup dan beraktivitas terutama di wilayah Perkotaan yang padat penduduk. Disinilah salah satu fungsi pemerintah hadir, untuk mewujudkan fungsi sosial tanah untuk kualitas lingkungan yang tertib dan tertata rapi. Diantaranya melalui kegiatan konsolidasi tanah, ini adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejauh ini telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap perolehan/ peralihan hak atas tanah dalam Program Konsolidasi tanah. BPHTB seyogyanya merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertifikat Hak atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh hal lainnya.
“Ini adalah insentif dari Pemerintah Kota untuk mendukung penuh program Konsolidasi tanah di Pekanbaru. 2 hari ini saja kami sudah teken SK Pengurangan BPHTB untuk 58.114 m2 lahan ” kata Dr. Alek Kurniawan di ruang kerjanya pada Selasa (20/08/2024).
Luas yang disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru tersebut merupakan jumlah dari 25 objek yang ada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur.
Lanjut dia, kalau sudah sertifikat nanti, diharapkan sengketa dan tumpang tindih tak ada lagi, sesuai tujuan awal dari program konsolidasi tanah yaitu untuk penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Sebab, semua sudah terukur dan jelas batasnya.
Akur, sebutan karib Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut bahwa Program Pengurangan BPHTB ini sudah terakomodir sejak terbitnya Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB yang diantaranya mengatur bahwa Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik melalui Program Pemerintah di bidang pertanahan dalam rangka konsolidasi tanah sebesar 100% dari pajak terutang. (Rls)