PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM)– Sebagian besar aset Muhammead Adil, mantan Bupati Kepulauan Meranti disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada 40 properti tanah senilai Rp. 5 miliar disita dalam sidang yang berlangsung pada 21 Juni 2024 hingga pekan depan.
Tessa menyatakan kepada wartawan, Senin (01/07/2024) seperti dilansir Suara.com, penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Estimasi nilai aset kekayaan dari 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.
Dikatakan Tessa, tim penyidik juga telah menempatkan dan akan memasang tanda penyitaan di 40 tanah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa 37 saksi dalam kasus ini untuk mendalami dugaan penerimaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M Adil.
“KPK berterima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan dan mengapresiasi kontribusi masyarakat serta laporan yang mereka siapkan untuk mengungkap kasus ini ke publik.” ucap Tessa. *